Sengketa GOR Siranindi Belum Tuntas, Ahli Waris Tanah Tuntut Keadilan

  • Whatsapp
banner 728x90

Pemda Ungkap GOR Siranindi Miliki Nomor Sertifikat

Sekretaris Daerah (Sekda) Gubernur Sulteng Mohamad Hidayat menuliskan jawaban dalam surat 011/326/RO.HUK, menyatakan bahwa GOR Siranindi merupakan aset Pemda Sulteng.

Dan memiliki nomor sertifikat yang terdaftar No. 1 tahun 1980 an, yang kemudian dikuatkan kembali oleh Pengadilan Negeri Palu No. 134/Pdt.G/2017.

Namun Rakhman membantah sertifikat yang dikeluarkan Pemda tersebut, sebab ditulisan papan merk tanah milik Pemda Sulteng, nomor sertifikat kosong alias tidak ada.

“Kami mengakui kalau GOR Siranindi milik aset Pemda Sulteng, namun ingat tanahnya bukan milik Pemda,” ujar Rakhman.

Rakhman beserta ahli waris lainnya yang masih hidup akan terus memperjuangkan hak kepemilikan tanah tersebut.

Rencananya pada hari Kamis, (20/10/21), Rakhman akan mengirimkan surat kembali kepada beberapa instansi di Sulteng yaitu, Gubernur Sulteng, DPRD Sulteng, Kejati Sulteng, Kapolda Sulteng, BPK RI, Ombudsman Sulteng, Wali Kota Palu.

Zein Fathur Ramadhan

Berita terkait