Namun, untuk mengambil undangan wisuda, calon wisudawan harus memenuhi beberapa syarat diantaranya:
- Membawa bukti kartu vaksin (asli dan fotocopy) baik peserta maupun pendamping, minimal dosis pertama (fotocopy kartu vaksin dikumpulkan).
- Membawa tiket wisuda yang telah didownload dari https://wisuda.untad.ac.id
- Membawa surat izin persetujuan asli dari orang tua/wali/suami/istri.
Berikut pembagian sesi wisuda Untad periode 107 dan 108:
Sesi 1, pukul 07.30 – 12.00 WITA:
- Pascasarjana
- Fakultas Kedokteran
- Fakultas MIPA
- Fakultas Kesehatan Masyarakat
- Fakultas Kehutanan
- Fakultas Pertanian
- Fakultas Peternakan dan Perikanan
- Fakultas Teknik
Jumlah wisudawan sesi 1= 818 Wisudawan
Sesi 2, pukul 13.30 – 17.30 WITA:
- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis
- Fakultas Hukum
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jumlah wisudawan sesi 2= 918 wisudawan.