Empat Izin Perusahaan Sawit di Sulteng Dicabut Jakarta

  • Whatsapp
banner 728x90

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa langkah pasca pencabutan izin usaha pada sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.

Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meneken 19 surat pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) pada Senin (11/1). Lokasi izin usaha ini berada di Jawa hingga Sumatera.

Bahlil merinci izin usaha tambang itu terdiri dari 13 IUP operasi produk mineral logam dan enam IUP operasi produk batu bara.

Pemilik IUP mineral logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara, pemilik izin usaha batu bara yang dicabut berada di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.***

Berita terkait