Pusat Beri Waktu Pemprov Sulteng Bangun Huntap II Tondo Hingga Februari, Jika Gagal Pindah ke Pombewe

  • Whatsapp
banner 728x90

Sementara itu, Suprayoga Hadi menyampaikan hal yang sama dan meminta perlu penegasan kapan terselesaikan permasalahan Tondo II.  Saat ini sudah dalam Proses Finalisasi Terbitnya Inpres Percepatan Penyelesaian Rehab dan Rekon Dampak Bencana Sulawesi Tengah, agar nantinya dapat segera terbit agar progres Percepatan Pemulihan Bencana bisa dipercepat.

Pada Kesempatan Itu Wamen PUPR John Wempi , SH, MM, selaku Pimpinan Rapat menyampaikan, bahwa perlu ada kesepahaman kepada kita semua bahwa rapat untuk penyelesaian masalah Huntap Tondo II merupakan rapat terakhir. Kita minta janji Walikota Palu bahwa pertengahan Februari 2022 dapat terselesaikan, karena tidak bisa kita menggantung masalah ini karena masyarakat kita tidak boleh selamanya berada ditempat yang tidak pasti.

Sekda Provinsi  Ir. Faisal Mang, MM, Mewakili Gubernur menyampaikan bahwa sesuai dengan pernyataan Walikota Palu permasalahan Huntap Tondo  bahwa dapat diselesaikan bulan februari 2022 dan ATR /BPN harus memberikan kepastian tentang penyelesaian permasalahan Huntap Tondo II.

Faisal Mang menambahkan sesuai dengan permohonan Gubernur meminta kiranya proses Penerbitan Inpres Percepatan Rehab dan Rekon dampak Bencana Sulawesi Tengah agar segera terwujud.

Satgas Rehab dan Rekon PUPR  RI Arie Sutiadi dalam kesempatan tersebut mengaku bahwa PUPR saat ini sudah siap untuk menyelesaikan pembangunan  Huntap dan Sarana Pendukungnya, tetapi masih terdapat permasalahan Lokasi Tanah, seperti Lokasi Huntap Talise, Huntap Tondo II dan Huntap Petobo (Lokasi Huntap Petobo Masih Blank) jadi diharapkan agar dapat terselesaikan segera permasalahan tanahnya. 

Sementara lokasi yang  saat ini sudah Clean and Clear adalah lokasi di Pombewe. Tanah lokasi 65 ha tidak ada masalah, sudah dapat dilakukan pembangunan tetapi harus ada kepastian bahwa tidak ada lagi yang menjadi kendala disana.

Beberapa kesimpulan hasil rapat tersebut diantaranya:  

Pertama, Pemkot Palu, ATR/BPN Kota Palu dan Pemprov sepakat untuk menyelesaikan  permasalahan lahan tondo 2, sudah harus diselesaikan pada akhir Februari 2022 dan kalau tidak dapat diselesaikan pada akhir februari 2022 maka pembangunan Huntap Tondo 2 dialihkan ke Pombewe.

Kedua, Kerangka Regulasi Pelaksanaan RR sulawesi Tengah yakni Inpres 10 Tahun 2018 dan Pergub 10 Tahun 2018 yang telah berakhir pada tahun 2021 dan membutuhkan tindak lanjut perpanjangan sebagai payung hukum dan kerangka kerja rehabilitasi dan rekonstruksi Pasca Bencana Sulawesi Tengah.

Ketiga, Penyelesaian Klaim Lahan Zero Properti. Pola penyelesaian sama dengan Talise, yakni Pemkot Palu berkomitmen untuk menyelesaikan klaim pada akhir Februari 2022 dengan langkah langkah mencakup Identifikasi masyarakat yang mengajukan Klaim, Skema Penyelesaian Lahan Pengganti dan menerbitkan Surat Penerimaan Lahan Pengganti.

Sementara Bupati Sigi Irwan Lapata mengaku bersedia untuk menerima Masyarakat terdampak bencana yang akan direlokasi ke Pombewe dan Pemerintah akan menyediakan atau membangun Sarana dan Sarana Pendukung. ***

Sumber: Biro AdmPim Pemprov Sulteng

Berita terkait