Konsultasikan Sejumlah Aturan Kedewanan, Anleg DPRD Poso Kunjungan Kerja ke DPRD Sulteng

  • Whatsapp
banner 728x90

Senada, Anleg Sonny Tandra juga menyampaikan, bahwa teknik daripada penyusunan Pokok-Pokok Pikiran itu harus sesuai dengan regulasi atau aturan yakni berdasarkan Undang-undang Nomor 23 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18, dan Pokok-Pokok Pikiran itu sendiri kita dapatkan dari hasil pelaksanaan Reses dan harus dimasukan ke dalam RKPD melalui sistem Simda. Terkait fungsi pengawasan komisi terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu harus dimuat kedalam Rencana Kerja (Renja) DPRD sehingga semua berjalan secara tersistematis dan tiap-tiap komisi bertanggung jawab atas kerja-kerja setiap anggota komisinya.

Dan terkait pengangkatan tenaga ahli itu wajib hukumnya dan dianggarkan melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Sedangkan mengenai predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan BPK kepada Pemerintahan Kabupaten Poso, DPRD Provinsi menyarankan agar kiranya DPRD Kabupaten Poso segerah membentuk Panitia Khusus (Pansus) dengan tujuan untuk mencari sumber permasalahan terkait predikat tersebut dengan melakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Poso, serta mencari jalan keluarnya atau solusinya agar di tahun-tahun yang akan datang Pemerintah Kabupaten Poso tidak mengalami kejadian yang serupa yakni memperoleh predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), ungkap Sonny Tandra.

Di penghujung pertemuan, dilaksanakan sesi foto bersama dan juga penyerahan buku panduan atau data panduan tentang tata cara penyusunan tata tertib (tatib), dan tata cara pengajuan dan penyusunan pokok-pokok pikiran yang sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada. ***

Sumber: Humas Set.DPRD Provinsi Sulteng

Berita terkait