Kedua; eksistensi kartu biru sebagai alat peraga kampanye dibatalkan penuelenggara KPU, karena tidak sesuai dengan syarat dan katagori alat peraga kampanye. Karena sudah dibatalkan maka secara hukum dinilai tidak berlaku. ‘’Lantas apanya yang dipolemikkan,’’ tulisnya bertanya.
Advokat Rakyat yang juga aktifis LBH Sulteng mengatakan bahwasannya bila sekarang ada program bantuan tunai (BanTu) sebagai program dinas sosial Sulteng tidak dapat dimaknai secara legal formal sebagai wujud alat peraga kampanye lagi. Karena eksistensinya dibatalkan penyelenggara.
Selanjutnya, bahwa secara nasional bantuan tunai langsung telah memiliki anggaran di APBN. Pemerintahan Joko Widodo telah masif menggelontorkan itu. Intervensi BanTu adalah stimulan bagi para warga miskin ekstrem yang belum menerima BLT, PKH dan lainnya. ‘’Ingat tidak bisa ada double anggaran yang diterima oleh satu penerima manfaat. Jadi sudah tepat kalau BanTu mengintervensi warga miskin yang belum menerima dari APBN,’’ tegasnya. Dan konyol apabila pernyataan – pernyataan yang kurang memahami apa itu program nasional dan program turunan daerah untuk kemiskinan.