Adapun yang menjadi tujuan dari K/PMR, adalah:
Pertama, Mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMK untuk meminjam dari entitas kredit informal/ilegal.
Kedua, Mendorong peran dan fungsi TPAKD dalam pengembangan sektor UMK di daerah melalui penyediaan skema kredit/pembiayaan bagi UMK dengan proses cepat, mudah dan berbiaya rendah.
Ketiga, Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman UMK terkait produk dan layanan keuangan, khususnya produk kredit/pembiayaan.