Jokowi Buat 10 Aturan Turunan Perpres Penghapusan Kekerasan Anak

  • Whatsapp
banner 728x90

Selanjutnya, bakal ada dua Peraturan Menteri Kesehatan yakni mengenai prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan rehabilitasi psikiatri serta rehabilitasi medik.

Lalu, ada dua Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai petunjuk teknis tata cara pelaksanaan tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik, dan tata cara pemberitahuan kepada jaksa.

Kemudian ada satu Peraturan Menteri Sosial mengenai rehabilitasi sosial. Terakhir, satu Peraturan Kejaksaan mengenai pedoman perkara tindak pidana persetubuhan dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Sementara itu, dua peraturan pelaksanaan dari UU 11/2012 di antaranya akan dibuat dalam bentuk rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan yang dapat Dikenakan pada Anak.

Serta, satu Peraturan Perundang-undangan yang secara integratif dan spesifik memberikan pelindungan bagi anak di ruang digital.

Diketahui, Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional (Stranas) ini terbit di tengah maraknya kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan.

“Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak,” demikian bunyi poin pertimbangan pada peraturan tersebut.

Poin pertimbangan lainnya menyebutkan bahwa saat ini jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah. ***

Editor/Sumber: Rizky/cnn indonesia

Berita terkait