Pengangguran terbuka di Sulawesi Tengah pada 3 (tahun) terakhir terus mengalami penurunan dimana pada tahun 2020 TPT Sulawesi Tengah sebesar 3,77% menurun menjadi 3,75% pada tahun 2021 dan menurun lagi pada angka 3,00 persen di tahun 2022 ini.
Angka 3,00 persen ini telah melampaui target daerah menurun yang tercantum di dalam P-RKPD tahun 2022 pada interval 3,67 persen s.d 3,07 persen pada tahun 2022 sekaligus capaian TPT Sulawesi Tengah berada diatas capaian rata-rata nasional sebesar 5,86 persen. Efektivitas program pemulihan pasca bencana 28 September 2018 dan pasca Covid-19 di Sulawesi Tengah telah mendorong meningkatnya aktivitas ekonomi dan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
Indeks Gini Sulawesi Tengah pada tahun 2022 sebesar 0,308 dan lebih baik jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar 0,326. Indeks gini Sulawesi Tengah tahun 2022 sebesar 0,308 telah mencapai target yang telah ditetapkan pada P-RKPD 2022 yaitu pada rentang 0,326 s.d 0,240.
Hal ini mengindikasikan bahwa distribusi pendapatan masyarakat hampir merata (sama) untuk menghindari terjadinya disparitas atau ketimpangan pendapatan di tengah-tengah masyarakat yang bisa berakibat pada munculnya permasalahan-permasalahan sosial.
Demikian juga, tingkat kemiskinan di Sulawesi Tengah semakin menurun mendekati angka satu digit.
Pada Bulan Maret tahun 2021 angka kemiskinan di Sulawesi Tengah sebesar 13,00%, dan pada tahun 2022 sebesar 12,33 persen atau mengalami penurunan baik dari sisi jumlah maupun persentasenya dari tahun 2021 yaitu sebesar 0,67 persen atau terdapat penurunan jumlah orang miskin sebanyak 16,09 ribu orang dari 404,44 ribu orang (13%) menjadi 388,35 ribu orang di tahun 2022.
Diharapkan tingkat kemiskinan Sulawesi Tengah akan terus menurun mengikuti tren penurunan yang signifikan pada angka tingkat pengangguran terbuka.
Selain itu, strategi penurunan kemiskinan telah memiliki konsep yang jelas terhadap sasaran kategori masyarakat miskin yang meliputi desil 1, desil 2, desil 3 dan desil 4. Pada setiap rapat koordinasi Tim Koordinasi Penurunan Kemiskinan Daerah (TKPKD), telah disepakati sasaran yang samadengan kesepakatan atau arahan TKPKD terutama dalam hal penentuan lokasi kantong kemiskinan dan jenis bantuan yang disesuaikan dengan kriteria kemiskinan (desil 1, 2, 3 dan 4).