Atas pencapaian prestasi ini, Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura. secara resmi menerima penghargaan akuntabilitas kinerja tahun 2022 dengan predikat nilai BB dari Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Tax ratio atau rasio perbandingan antara pungutan pajak daerah dengan nilai PDRB Sulawesi Tengah memang ada kecenderungan menurun semenjak 3 (tiga) tahun terakhir dimana, pada tahun 2019 sebesar 2,58 poin menurun pada tahun 2020 sebesar 2,03 poin dan pada 2021 sebesar 1,91 poin.
Tetapi kondisi ini disebabkan oleh hal yang tidak bisa dikontrol atau force major apalagi dengan dua kondisi bencana berurutan yang dialami oleh Sulawesi Tengah yaitu bencana 28 September 2018 dan bencana non alam pandemik covid-19 terutama sumber-sumber pungutan pajak dari lapangan usaha transportasi, pergudangan, penyediaan akomodasi, makan dan minum yang memberikan andil negatif karena praktis terhenti oleh kebijakan-kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kondisi ini juga dialami oleh seluruh daerah di Indonesia dan berimbas juga pada kondisi APBN Nasional dengan indikasi tax ratio yang menurun.
Ekonomi yang anjlok karena pandemi Covid-19 berimbas terhadap menurunnya penerimaan negara dari sisi pajak.
Tahun ini, rasio pajak diperkirakan hanya akan menyentuh 8,18%. Rasio pajak sudah mengalami tekanan sejak beberapa tahun sebelumnya. Di tahun ini, rasio pajak pun diperkirakan akan lebih rendah dari tahun realisasi 2019 dan 2020.
Rasio pajak 2019-2020 sudah tertekan, dari 9,76% ke 8,33% dari PDB (Produk Domestik Bruto). Tahun 2021 juga masih melambat pada kisaran 8,18%(Badan Kebijakan Fiskal-BKF Kemenkeu, 2022).