Universitas Terbesar di Sulteng Digugat Karena Gaji Dosen Seenaknya

  • Whatsapp
Ilustrasi Gedung Rektorat Universitas Tadulako Palu, Sulawesi Tengah [Suara.com/Instagram Humas Untad]
banner 728x90

Sehingga jika merujuk pada aturan tersebut, maka gaji minimal seorang dosen tetap non PNS Golongan III/B adalah sebesar Rp2,5 juta per bulan.

“Saya inpassing (penyetaraan jabatan fungsional), sudah golongan 3B. Maka seharusnya saya menerima Rp2,5 juta per bulan,” bebernya.

Masalah lain soal sertifikasi dosen yang tidak dibayarkan. Padahal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor sangat jelas.

Bahwa setiap dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak untuk menerima tunjangan sertifikasi tersebut.

Angga pun protes. Sebab, ia dan empat orang dari 200 dosen non PNS di Tadulako sudah mengantongi sertifikasi. Ia juga tercatat punya kualifikasi sebagai dosen yang baik.

Pihak kampus lalu membayarkan sertifikasi dosennya. Walau lagi-lagi tak sesuai aturan.

Karena merasa tak adil, Angga menggugat kasus ini ke pengadilan negeri Palu secara perdata pada tahun 2021 lalu. Namun di pengadilan, ia kalah dan mengajukan banding.

“Saya lalu menang banding. Sekarang kasusnya masih bergulir karena pihak kampus ajukan kasasi ke MA. Saya menggugat selisih gaji dan sertifikasi dosen sejak tahun 2014 sekitar Rp1 miliar lebih,” bebernya.

Saat menggugat, pihak kampus tidak memperpanjang SK-nya. Ia diberhentikan karena dianggap membangkang.

“Saya gugat lagi ke pusat soal pemecatan saya, saya di SK-kan kembali. karena dasar mereka memecat saya tidak ada,” bebernya.

Angga dan keluarganya bahkan mendapat teror. Ia sampai diancam orang tak dikenal karena gugatannya ke pengadilan. Belum lagi masalah kecurangan PNS yang diungkap ke publik.

Angga hingga kini masih berjuang untuk mendapatkan keadilan. Tak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk dosen non PNS di Universitas Tadulako.

“Saya berani karena saya ingin Tadulako lebih baik ke depan. Sebenarnya ini dialami semua dosen non PNS tapi mereka tidak berani menggugat karena takut dipecat,” jelasnya.

Sementara, Rektor Universitas Tadulako Prof Mahfudz yang dikonfirmasi soal kasus ini enggan berkomentar banyak. Ia mengaku sedang rapat.

Namun, kata Mahfudz, kampus sudah melakukan kewajibannya. Sertifikasi dan honor Angga sudah dibayarkan.

“Tunjangan serdosnya dia sudah terima setelah lulus sertifikasi. Honornya juga dia terima,” ungkapnya. ***

Editor/Sumber: Riky/SuaraSulsel.id

Berita terkait