Sidang Vonis Sambo Dkk, Jokowi: Itu Wilayah Pengadilan, Pemerintah Tak Ikut Campur  

  • Whatsapp
Foto: Presiden Jokowi (dok. YouTube Setpres)
banner 728x90

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana Yosua. Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun bui kepada Putri.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar Wahyu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” sambung dia.

Hakim menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita bohong pelecehan yang disampaikan Putri ke Sambo. Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Vonis 15 Tahun bagi Kuat Ma’ruf

Sopir keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. Hakim menyatakan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.

Kuat tak terima dengan putusan tersebut dan menyatakan banding. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Berita terkait