Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Apa Beda Pencucian Uang dan Korupsi?

  • Whatsapp
Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
banner 728x90

Tindak pencucian uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara korupsi, sebagaimana dinukil dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi, menurut Bank Dunia adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Definisi World Bank yang disampaikan pada 2000 ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi. Menurut Asian Development Bank atau ADB, korupsi merupakan kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka.

Di Indonesia, tindak pidana korupsi diregulasi dalam melalui Undang-Undang atau UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beleid ini, korupsi dikelompokkan ke dalam tujuh jenis. Yaitu: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Melansir jurnal Universitas Sebelas Maret, hubungan antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang yaitu tindak pidana korupsi adalah kejahatan asal dari tindak pidana pencucian uang. Sebaliknya, tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan lanjutan dari tindak pidana korupsi. Dengan kata lain, pencucian uang muncul akibat adanya perilaku korupsi. Sehingga pencucian uang merupakan salah satu bentuk tindakan korup karena merugikan negara. ***

Editor/Sumber: Riky/Tempo.co

Berita terkait