Emak Emak Bawa Sabu Ditangkap Polres Tolitoli

  • Whatsapp
banner 728x90

Lebih jauh ia menjelas, disaksikan bersama oleh Kepala Dusun dan Sekertaris Desa Salumpaga, terduga Nur Aini mengakui bahwa semua barang bukti “Barang Haram” sebanyak 40 (empat puluh) paket klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 21,28 gram yang di temukan adalah miliknya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, barang bukti 1 (satu) buah botol plastik kecil warna biru, 1 (satu) lembar tissu warna putih, 1 (satu) lembar plastik klip kosong, 4 (empat) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit hand phone merk OPPO warna hitam dan 40 (empat puluh) paket klip yang berisi serbuk kristal bening seberat bruto 21,28 gram serta mengamankan terduga di Mako Polres Tolitoli guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Penjara. ***

Editor/Sumber: Riky/Kabartoday.id

Berita terkait