Dasmin juga menjelaskan bahwa semua pelaku merupakan warga Kabupaten Tolitoli, dengan inisial NJ (46) yang bekerja sebagai petani, NL (47) sebagai ibu rumah tangga, ST (17) sebagai pelajar, ketiganya berasal dari Desa Lingadan, Kecamatan Dakopamean, serta AS (40) yang bekerja sebagai petani, beralamat di Desa Tinigi, Kecamatan Galang.
Selain menyita 15 Kg sabu, pihak berwenang juga berhasil menyita satu lembar karung, tiga unit ponsel, dan satu sepeda motor, jelasnya.
Dasmin juga menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 .***
Editor; Jumriani








