5. Membagi Daging Kurban untuk Non-Muslim
Ada perbedaan pendapat mengenai pembagian daging kurban kepada orang nonmuslim. Berdasarkan jurnal UIN Alauddin Makassar, Mazhab Hanafi memperbolehkan pembagian daging kurban kepada kafir zimmi.
Sementara Imam Malik pernah ditanya mengenai pembagian daging kurban kepada kaum kafir zimmi. Imam Malik berkata ‘tidak masalah’, tetapi kemudian meralatnya dengan mengatakan ‘tidak ada kebaikan atas itu’.
Menurut Imam Nawawi yang sesuai dengan pendapat Imam Syafi’i, pembagian daging kurban untuk kafir zimmi diperbolehkan jika itu daging kurban sunnah, tetapi tidak diperbolehkan jika itu daging kurban wajib.
6. Membagi Daging Kurban untuk Orang Kaya
Dilansir dari nu.or.id, berdasarkan pendapat ulama Syafi’iyah, membagi daging kurban untuk orang kaya diperbolehkan. Akan tetapi statusnya berbeda dengan fakir miskin.
Daging kurban untuk fakir miskin statusnya adalah hak milik, artinya boleh dijual kembali jika diperlukan. Sementara orang kaya hanya boleh memanfaatkan daging kurban yang diterimanya untuk konsumsi pribadi, dimasak untuk tamu, atau disedekahkan.
Hal ini sesuai dengan keterangan berikut:
له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية
“Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri. Keterangan ini disampaikan dalam kitab al-Tuhfah dan al-Nihayah.”
7. Dilarang Menjual Bagian Hewan Kurban
Orang yang berkurban dilarang menjual bagian hewan kurban, baik itu kurban wajib maupun sunnah. Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagian maksimal sepertiganya.
ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها
Artinya:
“Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Demikian tadi tata cara pembagian daging kurban sesuai dengan syariat. Ada hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan. Semoga informasi ini bermanfaat. Wallahu A’lam. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik