Eksistensi perempuan di parlemen adalah wujud perjuangan hak – haknya. Problem stunting, dominan pada perempuan. Kemiskinan ekstrem dampaknya pada anak – anak dan perempuan. Olehnya, perempuan di parlemen tidak sekedar mengugurkan kewajiban konstitusi tapi lebih dari itu adalah eksistensialistik memperjuangkan harkat dan martabat perempuan Indonesia.
‘’Perempuan berpolitik itu keniscayaan. Bukan sekedar menggugurkan kewajiban syarat konstitusional. Tapi eksistensial bagaimana memperjuangkan hak hak perempuan. Berdaya ekonomi dan hak hak lainnya,’’ tutupnya. ***
editor : rizki renaldi