Fans Meninggal saat Nonton Konser di Semarang, Mamber JKT48 Ucapkan Belasungkawa

  • Whatsapp

Plt Kapolrestabes Semarang Kombes Lafri Prasetyono menyebut pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi izin karena pengajuannya sangat mepet dengan waktu pelaksanaan konser.

“Pada saat pengajuan itu kan karena mereka mengajukan ya mendadak kemudian berproses kan, dari perizinan itu dari kita paling tidak harus melakukan pengecekan hal itu belum sempat dilakukan,” kata Lafri di Pantai Tirang, Semarang, Kamis (13/7/2023).

“Paling tidak pengajuannya 3 sampai 5 hari sebelum kegiatan sehingga kalau kita mengajukan pada peraturan yang ada kalau menghadirkan artis nasional itu yang mengeluarkan izin dari Polda kalau kita hanya membuat surat rekomendasi dari surat tersebut,” tambahnya. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik

Berita terkait