Sebelumnya KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi dan Jakarta Timur.
Penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai hampir Rp 1 miliar di Bekasi dan di Jakarta Timur.
“HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ***
Editor/Sumber: Riky/Detik