Ayah korban, Annan mengaku masih belum puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Putusan tersebut masih kurang berat, karena ancaman maksimalnya 14 tahun penjara,” ujarnya.
Karena, menurutnya, tidak sesuai dengan risiko yang dialami anak yang trauma berat. Lalu menimbang soal masa depan korban.
“Saya berharap dinas pemberdayaan perempuan dan anak terus melakukan rehabilitasi anak kami supaya masa depannya lebih baik lagi,” ujar Annan.
Sementara paman korban, Habib berharap ada penyegaran di pondok pesantren tersebut.
“Bidang pendidikan tetap harus dimajukan, jangan ada di lingkungan pesantren yang pemikirannya seperti itu,” imbuhnya. ***
Editor/Sumber: Riky/Okezone