Sementara modus yang dilakukan para pelaku itu, dikatakan Nurul, salah satunya adalah dengan kedok pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Sebagai pekerja migran legal atau PMI atau pembantu rumah tanggal sebanyak 441, kemudian sebagai ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 181 dan eksploitasi anak sebanyak 44,” tutup Nurul. ***
Editor/Sumber: Riky/Okezone