Untuk menjatuhkan pidana disyaratkan bahwa seorang harus melakukan perbuatan aktif atau pasif seperti ditentukan oleh peraturan perundang – undangan pidana, yang melawan hukum, tidak adanya dasar pembenar dan adanya kesalahan dalam arti luas yang meliputi kemampuan bertanggung jawab, adanya sengaja atau kelalaian; dan tidak adanya dasar pemaaf.
Kalau kita telah dapat membedakan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana maka sangat mudah menentukan dipidana atau dibebaskan atau pun dilepaskan dari segala tuntutan pembuat delik. Apabila perbuatan tidak terbukti atau salah satu unsur delik itu tidak terpenuhi pada diri terdakwa, maka putusan hakim seharusnya bebas (vrispraajk) begitu pun juga apabila perbuatan yang dituduhkan oleh Penuntut Umum tidak terbukti sebagai perbuatan yang dapat dipidana pembuatnya.
Bagaimana mengukur mean rea pelaku tindak pidana agar dapat bertanggungjawab atas perbuatannya? Apakah cukup dengan tindakan atau unsur Actus Reus berulang – ulang (ada bil fiktif lebih dari dua) membuktikan sebuah peristiwa yang memenuhi niat dari kejahatan pidana? Demikian diskusi redaksi kailipost.com dengan sejumlah aktifis dan pegiat hukum progresif Indonesia Sulawesi Tengah 13 Juli 2023, di News Room kailipost.com Palu.
‘’Mestinya aparat penegak hukum memberikan kabar sebagai pertanggungjawaban keterbukaan informasi sampai dimana pengungkapan Bil Fiktif 28 Anleg DPRD Palu itu? Kan Kejari dapat informasinya dari publik. Pers. LSM. Jangan main berhentikan tanpa memberikan pertanggungjawaban keterbukaan informasi yang benar. Kalau tidak dilanjutkan apanya yang memenuhi unsur diberhentikan? Kalau diteruskan sampai dimana? Karena 28 Anleg itu mayoritas mencalonkan lagi. Kasihan nanti tersandera dengan masalah masalah yang mengantung. Itu kan soal nasib mereka. Ada yang sudah ketakutan soal begitu-begitu,’’ ungkap Solikin, mahasiswa pasca sarjana yang konsern dengan perjuangan hukum progresif.
Aparat penegak hukum mesti meninjau mean rea 28 Anleg DPRD Palu atas temuan bil fiktif hotel. Karena mean rea adalah kondisi psikis pelaku tindak pidana, pasti akan ditemukan tindak pidana pelaku yang tidak kolektif. ‘’Saha yakin 28 Anleg mean reanya beda beda lah,’’ tandasnya.