Soal Berkali-kali Ditemukan Bil Fiktif Anleg DPRD Palu, Mesti Ditinjau dari Mens Rea

  • Whatsapp

Kedua tinjau unsur lahiriahnya atau actus reusnya. Yaitu unsur lahiriah. Apa itu? Ya bil fiktif yang berulang kali atau lebih dari dua setiap pelaku tindak pidana yang diselidiki.

Sebelumnya, Selasa, 9 Mei 2023 sumber dari Kejari Palu menyebut ke media sudah pengumpulan bahan dan keterangan. Hal itu untuk merespon pemberitaan dan desakan NGO. Karena sifatnya baru Pulbaket, maka Kejari Palu belum mau banyak keterangan. ‘’Pulbaket itu bisa nantinya bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan lebih fokus atau bisa pula dihentikan,’’ ujar sumber hati-hati.

Sebelumnya, kailipost.com melansir
28 anggota DPRD Kota Palu yang diduga menggunakan biaya akomodasi (hotel) selama tahun 2022 dengan fiktif direkomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI sebagai temuan. Diperkirakan sebesar Rp1 miliar. Beberapa di antaranya telah mengembalikan ke kas daerah sebelum lebaran idul fitri.

28 anleg itu merata. Dari jajaran pimpinan dewan sampai ada yang ketua partai politik. 28 nama dan nama partai politiknya beredar di sosial media bahkan WhatsApp grup. Nota hitam hotel fiktif itu di Kota Jakarta, Bandung dan sekitarannya. Beredar pula format excel terkait nama anleg dan keterangan nota hotel dengan keterangan tidak benar, yang belum ditandatangani Sekretaris DPRD Kota Palu, Ridwan Karim.

Hari ini desakan agar ke 28 anleg Palu itu diperiksa aparat penegak hukum disuarakan LSM anti rasuah, Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah. Bahkan LSM itu mengancam akan mendemo gedung DPRD di Jalan Moh Hatta Palu itu.

Harsono Bereki, Ketua KRAK menyebut tindakan 28 anleg itu jelas memiliki niat jahat. Terbukti dilakukan lebih dari satu kali. ‘’Perbuatan yang dilakukan lebih dari satu kali itu bukan ketidaktahuan, lalai, salah adminitrasi dan lainnya. Mens rea, niat atau keadaan psikis pelaku tindak pidana kasus fiktif bill hotel. Ada kok yang sembilan kali, lima kali. Jadi niat atau mens reanya terpenuhi unsurnya,’’ terang Harsono eksklusif dengan Kaili TV channel youtube grup kailipost.com

Olehnya, walau dana fiktif berupa biaya nginap di hotel selama menggunakan SPPD TA 2022, katanya mesti diperiksa aparat penegak hukum. Korupsi, kata pria berjanggut ini, memenuhi unsur kesengajaan dengan niat hingga berulang kali ditemukan BPK RI. ***

redaksi : kailipost.com

Berita terkait