Berdasarkan perilaku Kamarudin sebagai Dirut PT Sentral Industri Mandiri yang terkesan lari dari tanggung jawab, pada Senin (21/8/2023) Dirut PT Rezky Wira Utama Amirullah melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Morowali atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor surat STPLP/155/VIII/2023/SPKT/Res Morowali.
Sementara itu secara terpisah, Dirut PT Sentral Industri Mandiri, Kamarudin saat dikonfirmasi jurnalis media ini mengaku telah mengetahui dirinya dilapor ke polisi oleh Amirullah.
Namun Kamarudin menegaskan, dirinya akan melaporkan balik Dirut PT Rezky Wira Utama Amirullah ke pihak kepolisian.
“InsyaAllah saya akan melaporkan balik mereka. Karena perbuatan mereka, saya rugi sewa hotel tidak mereka bayar. Dan juga, saya diputuskan kontrak pasir ke PT IMIP 10.000 kubik dengan harga Rp2,5 miliar,” ungkap Kamarudin saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (25/8/2023) pagi. ***
Editor/Sumber: Riky/Sultengterkini