Untuk mempermudah perolehan pendanaan guna kelancaran pembangunan pusat perbelanjaan, condominium dan hotel itu, kata Hengki, antara H Jufri Zubir dengan Onny Hendro Adiaksono telah sepakat untuk menyerahkan lahan seluas 44.222,5 M2 tersebut kepada Mochamad Sofyar dengan kompensasi kerjasama senilai Rp. 100 miliar.
“H Jufri Zubir baru menerima sebagian dana kompensasi sebagaimana dimaksud di atas, yakni sebesar Rp. 37.486.055.834 dengan rincian pelunasan hutang PT. Mitra Nusa Graha sebesar Rp. 25.000.000.000, pelunasan hutang Osmar sebesar Rp. 4.500.000.000, penerimaan pribadi H Jufri Zubir sebesar Rp 2.700.000.000, dan angsuran bunga dan pokok BSF sebesar Rp.4.286.055.834, serta Down payment jual beli saham PT. Mitra Nusa Graha sebesar Rp. 1.000.000.000,” beber Hengki.
Lebih lanjut Hengki mengatakan, selain H Jufri Zubir belum menerima seluruh dana kompensasi, ternyata terdapat perbuatan hukum lain yang dilakukan oleh Tommy Karya yang tanpa sepengetahuan dan seizin H Jufri Zubir telah melakukan perubahan susunan pengurus dan melakukan penjualan saham di PT. Mitra Nusa Graha yang dibuat dihadapan Novianti, S.H., M.M., Notaris di Jakarta Timur dan Indah Retno Widayati, S.H. Notaris di Kota Pekanbaru.
“Atas tindakan Tommy Karya tersebut, pada tanggal 30 September 2013 H Jufri Zubir telah melaporkan Tommy Karya ke Polda Riau sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/271/IX/2013/SPKT/Riau tanggal 30 September 2013, dimana atas laporan tersebut Tommy Karya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Riau,” ungkap Hengki.
Dikatakan Hengki, pada tahun 2018, PT. PP Properti Tbk telah resmi mengoperasikan Prime Park Hotel Pekanbaru di atas lahan tersebut yang dikelola oleh PT. Pekanbaru Permai Propertindo, padahal H Jufri Zubir belum pernah menerima seluruh dana kompensasi yang menjadi bagian dan haknya.(*
Sumber: Rilis Media CERI