Pengangkatan anak kata sekprov melanjutkan sambutan gubernur yang dibacanya, harus memenuhi ketentuan hukum negara.
Begitu pula dengan hukum Islam yang menyatakan pengangkatan anak diperbolehkan selama tidak memutus hubungan darah dengan orangtua kandung.
Di samping itu, anak angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari orangtua angkatnya melainkan tetap sebagai ahli waris dari orangtua kandungnya.
Sekprov juga menegaskan pentingnya surat perjanjian pengangkatan anak agar pihak orang tua kandung tidak mengambil anaknya yang sudah diserahkan kepada orang tua angkat.
“Mudah-mudahan hal ini menjadi amal ibadah kita semua karena diawali dengan rasa cinta kita kepada anak-anak yang jadi titipan Tuhan,” pungkasnya. ***
Sumber: Ro Adpim Setdaprov Sulteng