“Kami tidak melarang para ASN untuk mendapatkan informasi soal visi dan misi (Capres). Tetapi, yang kami imbau, untuk tidak menyebarkan kembali informasi itu atau pun memihak kepada pasangan tertentu,” ucapnya.
Sementara, Kabag TU BBPPMPV Bispar Nana Halim mengatakan setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk memilih dalam Pemilu 2024. Tetapi, seorang Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara diwajibkan untuk netral.
Terkait batasan netralitas, pihaknya sengaja menghadirkan Anggota Bawaslu RI Puadi, untuk menyampaikan materi lengkap soal apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan para ASN.
“Sosialisasi yang disampaikan Bawaslu menjadi sangat penting bagi kami. Sehingga tahu, batasan mana saja yang bisa dilakukan dan tidak bisa dilakukan sebagai pegawai pemerintah,” ujar Nana. ***
Sumber: RRI.co.id