Olehnya mulai tanggal 1 Januari 2024, empat SPBU di Kota Palu, tidak melayani kendaraan roda enam atau lebih dan sejenis truk, untuk mengantisipasi antrian panjang yang terjadi di SPBU serta menjaga kelancaran arus lalu lintas jalan raya dalam kota.
Keempat SPBU yang dimaksud yakni SPBU Jalan Pramuka, SPBU Jalan Kihajar Dewantara, SPBU Kelurahan Boyaoge, dan SPBU Jalan Imam Bonjol.
Menurut wali kota, tidak sedikit masyarakat yang mengeluh karena jalan masuk ke rumah masyarakat tersebut tertutup dengan adanya antrian panjang.
“Dua tahun terakhir kita urus ini barang. Ini sudah tahun 2024, tidak kunjung selesai. Akhirnya, jalan rusak, trotoar juga begitu. Kita ini pemerintah menerima keluhan dari masyarakat. Jadi keputusan diambil ini, tidak hanya memikirkan satu pihak, tapi memikirkan semua,” ungkap wali kota.
Wali kota berkomitmen dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang Kapolresta Palu agar mengamankan keempat SPBU yang dimaksud, guna memastikan SPBU melayani para supir truk dengan baik.
“Saya akan undang Kapolresta untuk membicarakan hal ini terkait orang ba isi-isi tidak benar itu. Nanti kita akan lihat, setelah pengamanan yang dilakukan oleh kepolisian, ternyata penyebab macet atau antrian panjang selama ini karena oknum-oknum, setelah semua berjalan dengan baik, kita akan evaluasi untuk kita normalkan,” jelas wali kota.