Besaran Bipih PHD dan KBIHU
Keppres tersebut juga memuat besaran Bipih bagi Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; biaya pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Keppres tersebut juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 14.558.658.000.