Ari juga menegaskan kunjungan Jokowi ke sejumlah daerah belakangan ini merupakan agenda kerja. Menurutnya, kunjungan itu bukan bagian dari kampanye.
Ia pun menjelaskan perbedaan kampanye dan kunjungan kerja. Kunjungan kerja, kata Ari, menjalankan tugas sebagai kepala negara untuk menyerap aspirasi dan memastikan program yang dirancang sudah berjalan.
Sementara kampanye, lanjut Ari, merupakan upaya mendapatkan dukungan.
Jokowi sempat menyatakan presiden boleh berpihak dan berkampanye dalam pilpres. Menurutnya, hal itu diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan Pasal 281.
Adapun saat ini putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden. Gibran yang merupakan Wali Kota Solo itu mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.
UU Pemilu saat ini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Penggugat mempersoalkan ketentuan yang membolehkan pejabat negara berkampanye seperti diatur pasal 281 dan 299.