Realisasi Penyaluran Pupuk Subsidi Sudah Capai 12 Ton di Sulteng

  • Whatsapp
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas

Ia mengemukakan sasaran penggunaan pupuk subsidi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2023 yakni untuk subsektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.

Sasaran tiga subsektor itu hanya digunakan untuk sembilan jenis komoditas utama, diantaranya padi, jagung, kedelai pada subsektor tanaman pangan, kemudian cabai, bawang merah dan bawang putih untuk subsektor hortikultura, kakao, tebu serta kopi untuk perkebunan.

“Kriteria penerima subsidi yakni petani yang masuk dalam kelompok tani atau gabungan kelompok tani (gapoktan) sesuai aturan regulasi pemerintah,” ucap Nelson.

Ia berharap petani memanfaatkan pupuk ini dengan baik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, karena bahan pertanian tersebut merupakan salah satu penunjang keberhasilan panen.

“Tugas instansi teknis di kabupaten/kota melakukan pengawasan distribusi, saya meminta dinas pertanian kabupaten memastikan semua pupuk yang telah di distribusi tepat sasaran dan tepat jumlah supaya petani bisa meningkatkan produksinya ke depan,” kata dia menuturkan.

Saat ini Kementerian Pertanian sedang mengupayakan penambahan alokasi pupuk bersubsidi senilai Rp14 miliar sebagai langkah strategis guna optimalisasi sektor pertanian demi memperkuat ketahanan pangan nasional. ***

Sumber: Antara

Berita terkait