Jika ada, kata Dia, harus dilakukan segera, jika tidak ada maka menjadi masalah utama dan rakyat menggugat.
Di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng sudah banyak, bahkan ratusan masyarakat datang melaporkan soal debu di wilayah tersebut.
Sementara kampus dan aktivis NGO sama sekali tidak merespon, terutama NGO atau LSM lingkungan setidaknya hadir kampanye soal debu.
“Ini ada apa? Lalu sewaktu saya aktif di jaringan Walhi, apa saja yang terjadi soal lingkungan pasti kami advokasi dan aksi serta gugat ke pengadilan,” katanya.
Oleh sebab itu, sebut Agussalim, mestinya ini yang menjadi perjuangan bersama menyelamatkan ekologi lingkungan dan hak asasi atas kerusakan lingkungan.
Advokasi dan kampanye harus dilakukan secara partisipatif, jangan sendiri-sendiri. Libatkan masyarakat dan harus memiliki program bahwa Palu-Donggala harus bersih dari lingkungan yang berdebu.
NGO dan LSM, kalangan kampus serta jurnalis harus bersatu, jangan ekslusif memperjuangkan nilai kehidupan ekologi sosial atas Sumber Daya Alam (SDA).
“Kalau elit politik saya masih ragu, terlalu kuat bersinggungan dengan indikasi pemodal/investor dengan jaringan partisannya,” tegas Agussalim. ***
Sumber: gnews.co.id









