Dalam Perpres ini, sebut kadis, daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, terhadap para pelaku usaha pertambangan yang didelegasikan secara efektif dan efesien.
Terakhir, Ia berharap agar para pelaku usaha bisa bersinergi dengan pemerintah provinsi untuk melahirkan suatu gagasan yang konstruktif sekaligus mengoptimalkan peluang untuk kemajuan daerah, khususnya peningkatan fiskal daerah.
Pertemuan ini menghasilkan beberapa komitmen kesepakatan terkait permasalahan pertambangan yang berdampak terhadap lingkungan. ***
Sumber: Biro Administrasi Pimpinan