“Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” kata Hasyim.
“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD,” sambung dia.
Hasyim mengatakan surat tersebut disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Kemudian, kata Hasyim, harus terdapat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
“Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat yang berwenang,” ujarnya. ***
Sumber: cnn Indonesia.com









