Happy menjelaskan, PT. Artha Bumi Mining mengetahui Surat Dirjen Minerba No. 1498/30/DBM/2013 Perihal Penyesuaian IUP OP tanggal 3 Oktober 2013, palsu adalah ketika PT. Morindo membuat Laporan polisi. Dengan mengetahui hal tersebut PT. Artha bersurat kepada Dirjen Minerba untuk mengkonfirmasi hal tersebut dan memperoleh informasi melalui Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017 yang pada pokoknya menyatakan surat nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tidak teregister.
Selanjutnya, terhadap surat tersebut, Dirjen Minerba menerbitkan Surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 yang menguatkan surat 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017, yang pada pokoknya menyebutkan agar PT. Artha Bumi Mining mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dengan novum Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017.
“Pasca mengajukan Peninjauan kembali Mahkamah Agung memenangkan PT. Artha Bumi Mining dalam Putusan 98 PK/TUN/2019, dan menyebutkan terhadap IUP PT. Bintangdelapan Wahana adalah tidak sah sejak awal karena diterbitkan oleh Pejabat pemerintahan yang tidak sah,” tuturnya. ***
Sumber: detik.com









