Tessa mengungkapkan, penyidik memperkirakan kerugian negaranya pun tidak jauh berbeda dengan nilai proyeknya. “Penyidik memperkirakan hasilnya adalah total lost,” ujar Tessa.
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami. Tes dikerjakan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian PUPR 2014.
Tessa menjelaskan, kedua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan unsur dari penyelenggara negara dan BUMN. Hanya saja, KPK masih enggan mengungkap identitas dua pihak yang ditetapkan tersangka tersebutn serta konstruksi perkaranya.
KPK memastikan, kasus dugaan korupsi Shelter Tsunami itu, samgat merugikan keuangan negara. Yakni, mencapai Rp19 miliar. ***
Sumber: rri.co.id









