Ia juga menjelaskan, dengan PKPU rujukan putusan MK nomor 69/PUU-XXII/2024, juga memberikan kepastian untuk Kampanye menyelenggarakan kampanye. Sebab peraturan itu juga mencegah terjadinya politik praktis dan tidak berimbangnya Perguruan Tinggi dalam kegiatan tersebut.
“Kampus harus berimbang. Serta memberikan kesempatan yang adil, setara dan sama kepada semua peserta Pilkada,” ujarnya. ***
Sumber: rri.co.id









