Kemenko Perekonomian sekarang mengoordinasikan sekitar tujuh kementerian dan instansi lainnya yang dianggap perlu. Ketujuh kementerian itu adalah :
1. Kementerian Ketenagakerjaan;
2. Kementerian Perindustrian;
3. Kementerian Perdagangan;
4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
7. Kementerian Pariwisata
Dalam Perpres juga disebutkan, batas waktu penyelesaian penataan organisasi kementerian dan lembaga. Yakni, paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Ekonom Senior INDEF, Fadhil Hasan, dalam acara mengomentari posisi Kemenkeu yang langsung di bawah presiden. Menurut dia, hal itu lebih baik agar presiden bisa langsung mengarahkan kepada Menkeu soal kebijakannya.
‘Sehingga visi misi yang dijalankan adalah visi misi Presiden, bukan Menkeu. Mengingat kewenangan Menkeu yang sangat luas, baik dari sisi penerimaan, stabilitas, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Fadhil. ***
Sumber: rri.co.id