Rekening Terindikasi Judi Online Langsung Diblokir

  • Whatsapp
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil. Tetapi jumlahnya jika diakumulasi semakin besar.

“Fakta yang terjadi saat ini transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil, namun jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar,” jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Ivan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

Berdasarkan data PPATK pada tahun 2023 perputaran uang terkait judi online mencapai Rp 327 triliun. Sedangkan di tahun 2024 kuartal pertama, perputarannya mencapai Rp 110 triliun.

Hal yang lebih memprihatinkan adalah sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp 293,4 miliar. ***

Sumber: detik.com

Berita terkait