Kadis menyatakan, Pemerintah Kota Palu senantiasa berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pekerja dan pengusaha melalui berbagai kebijakan yang inklusif dan berorientasi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, hasil dari sidang ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja, mendukung produktivitas usaha, dan memperkuat daya saing ekonomi Kota Palu di tingkat regional maupun nasional.
“Semoga melalui kerja sama yang baik, kita dapat mencapai keputusan yang membawa manfaat besar bagi seluruh masyarakat Kota Palu,” harap Kadis.
Dalam sidang pengupahan kali ini, disepakati UMK Kota Palu tahun 2025 sebesar Rp3.386.588. Jumlah tersebut naik 6,5% dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp3.179.895. ***
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu








