Apakah Boleh Puasa Mendekati Bulan Ramadhan? Begini Penjelasannya

  • Whatsapp
ilustrasi puasa (Foto: Getty Images/Kseniya Ovchinnikova)

Dijelaskan dalam buku Keagungan Rajab & Syaban karya Abdul Manan bin Haji Muhammad Sobari bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim memiliki lanjutan dari perkataan Rasulullah SAW. Dalam bagian hadits tersebut, Rasulullah SAW memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hukum berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban.

“Jika tinggal separuh dari bulan Syaban maka janganlah kamu berpuasa (sunnah) (kecuali bagi orang yang sudah membiasakan diri puasa sunat Senin dan Kamis).” Nabi SAW bersabda lagi, “Janganlah kamu mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari kecuali jika bertepatan kebiasaan puasa seorang itu maka bolehlah meneruskan kebiasaan itu.” (HR Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan kedua hadits tersebut, puasa menjelang Ramadhan tidak dianggap makruh jika dilakukan sebagai kelanjutan dari puasa sebelumnya dan seseorang tersebut memang memiliki kebiasaan berpuasa. Jika seseorang telah berpuasa pada tanggal 15 Syaban dan meneruskannya pada hari-hari berikutnya, puasanya tetap diperbolehkan tanpa makruh.

Selain itu, puasa setelah Nisfu Syaban juga tidak makruh bagi mereka yang memiliki kebiasaan rutin berpuasa, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud. Karena sudah menjadi amalan yang dilakukan secara konsisten, puasa ini tetap diperbolehkan meskipun dilakukan setelah pertengahan bulan Syaban.

Puasa qadha menjelang waktu Ramadhan juga tidak dianggap makruh karena termasuk kewajiban, seperti mengganti puasa Ramadhan atau menunaikan puasa nazar. Bahkan, hukumnya menjadi wajib karena harus diselesaikan utang puasanya sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.

Berita terkait