Kementerian itu menyatakan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesucian masjid dan mempertahankan suasana yang sesuai untuk beribadah, memastikan bahwa jemaah tidak terganggu.
Kementerian tersebut juga menekankan pentingnya para imam dan penceramah untuk mematuhi pedoman kementerian dan membimbing jamaah untuk mematuhi etika yang tepat di dalam masjid.
Selain itu, kementerian menekankan bahwa pengumpulan sumbangan keuangan untuk menyelenggarakan jemaah buka puasa di masjid tidak diizinkan.
Jika jemaah buka puasa diselenggarakan, maka harus diselenggarakan di area yang ditentukan di bawah pengawasan otoritas terkait, sambil memastikan kepatuhan terhadap langkah-langkah kesehatan dan keselamatan. ***
Sumber: sindonews.com







