2. Aturan Bea Masuk untuk Barang Bawaan Penumpang
Jika iPhone 16 dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10%. Selain itu, penumpang juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10% jika memiliki NPWP atau 20% jika tidak memiliki NPWP.
Melansir laman resmi Apple, harga iPhone 16 dibanderol mulai dari US$ 799 hingga US$ 1.599. Jika harga barang melebihi batas tertentu, maka pajak yang harus dibayarkan akan semakin tinggi.
3. Aturan Bea Masuk untuk Pembelian Melalui Pengiriman
Jika iPhone 16 dikirim dari luar negeri melalui jasa ekspedisi, maka dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%. Selain itu, pembeli juga harus membayar PPN sebesar 11%, sesuai dengan PMK Nomor 4 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai 5 Maret 2025.
PPh tidak dikenakan jika harga barang di bawah FOB US$ 1.500. Namun, jika melebihi batas tersebut, pajak tambahan tetap berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.