4. Pemerintah dan Apple Sepakati Perubahan Regulasi
Pemerintah Indonesia dan Apple telah mencapai kesepakatan untuk mencabut pelarangan iPhone 16 di Tanah Air. Kesepakatan tersebut akan ditandatangani dalam waktu dekat, setelah sebelumnya iPhone 16 dilarang karena tidak memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Apple sebelumnya menggunakan skema TKDN jalur investasi, tetapi kontraknya telah berakhir dan belum diperpanjang. Apple juga belum memenuhi syarat TKDN sebesar 35%, yang merupakan aturan wajib bagi produsen perangkat elektronik dengan jaringan seluler di Indonesia.
5. Apple Berinvestasi di Indonesia, tapi Belum Akan Produksi iPhone
Apple berencana menggelontorkan investasi senilai US$ 1 miliar (Rp 1,6 triliun) untuk membangun manufaktur komponen di Indonesia. Namun, proposal awal Apple sempat ditolak oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) karena dinilai belum memenuhi asas berkeadilan.
Selain investasi tersebut, Apple berkomitmen untuk membangun pelatihan talenta lokal dan riset serta pengembangan produk di Indonesia. Hal ini akan dilakukan melalui fasilitas Apple Academy yang sudah ada sebelumnya. (Arini Noviawati Gunawan)
Sumber: rri.co.id