Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 72 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain 1233,539 gram sabu, 1842 gram ganja, serta beberapa handphone yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Rohmadi juga menekankan bahwa tingkat perkara narkotika di Kota Palu cukup tinggi, dan oleh karena itu dirinya mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan sumbang saran kepada orang terdekat mereka agar menjauhi narkotika.
“Tidak ada nikmat dan manfaat dari narkotika, mari kita bersama-sama berperan dalam memerangi peredaran narkoba di kota ini,” ujarnya, pada Rabu (26/02/2025).
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika serta menjaga lingkungan masyarakat dari dampak buruknya. ***
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu