Tolak Sentralisasi Izin Energi, Anleg DPRD Sulteng dan ASPETI Ajukan Judicial Review ke MK

  • Whatsapp

Permohonan ini didampingi Tim Advokasi Keadilan Kewenangan Daerah di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (TIM KAWEDA) secara aktif mendampingi permohonan judicial review Pasal 14 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TIM KAWEDA menilai pasal tersebut mengabaikan peran strategis pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sektor energi, minyak dan gas bumi (migas), serta pertambangan. Mereka menegaskan bahwa regulasi ini memusatkan kewenangan secara berlebihan pada pemerintah pusat dan provinsi, tanpa membuka ruang bagi daerah.

“Kami ingin memperjuangkan hak-hak konstitusional pemerintah kabupaten/kota yang selama ini dikebiri oleh kebijakan yang terlalu sentralistik,” tegas Safri usai menyerahkan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/6/2026), mengutip Media Suara Palu.

Berita terkait