Tolak Sentralisasi Izin Energi, Anleg DPRD Sulteng dan ASPETI Ajukan Judicial Review ke MK

  • Whatsapp

Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 14 ayat (1) dan (3) tidak mengikat jika tidak dimaknai sebagai kewenangan yang juga melibatkan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam pernyataannya, TIM KAWEDA menegaskan bahwa permohonan judicial review ini merupakan bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan energi nasional dan memperkuat posisi daerah dalam tata kelola sumber daya alam.

Mereka juga mengajak masyarakat luas untuk mengawal proses ini demi masa depan energi yang adil dan berdaulat.

Berita terkait