POLISI DAN JAKSA WAJIB USUT: Proyek Gunakan Material Ilegal, Kontraktornya Dapat Dipidana 

  • Whatsapp


UU NOMER 04 TAHUN 2009

Kontraktor/rekanan/penyedia jasa dapat dipidana dan dinyatakan melanggar UU Nomer 04 Tahun 2009. ‘’Silahkan saja bermain dan melanggar. Kita akan laporkan ke APH. Kalau main mata dengan oknum kita laporkan dengan oknum oknumnya. Kami punya jaringan di Mabes Polri, KPK dan Kejagung. Silahkan. Pilih mana. Beli material legal proyek aman atau ilegal,’’ tantang Robi. 

Penggunaan material ilegal dalam proyek konstruksi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini karena penggunaan material ilegal dapat membahayakan keselamatan bangunan dan lingkungan, serta merugikan negara. 

Berita terkait