Tanah Telantar Bisa Diambil Negara, Ini Jenis dan Proses Penindakannya

  • Whatsapp

Bila kondisi lahan tidak berubah, barulah pemerintah menetapkan statusnya sebagai tanah telantar yang dapat diambil alih negara.

“Kalau sengaja dibiarkan tanpa rencana usaha atau alasan force majeure, itu berarti ditelantarkan,” tegasnya.

Bahkan lahan Hak Milik pun bisa dianggap telantar bila pemilik tidak menggunakannya, tidak memeliharanya, dan membiarkan orang lain menguasainya hingga puluhan tahun tanpa hubungan hukum yang jelas.

Dalam situasi seperti ini, tanah dinilai telah kehilangan fungsi sosialnya. Banyak sengketa tanah muncul akibat lahan kosong yang dianggap tidak bertuan.

Untuk menghindari hal tersebut, Harison menyarankan pemilik agar menunjukkan tanda kepemilikan, seperti memasang pagar sederhana atau mendirikan bangunan di atasnya.

Meski demikian, ia menyebut tanah Hak Milik jarang ditelantarkan karena biasanya diwariskan secara turun-temurun. Lahan seperti pekarangan atau rumah warisan juga tidak termasuk dalam kategori tanah telantar, terlebih jika pemiliknya jelas dan sudah bersertifikat.

Berita terkait