Tanah Telantar Bisa Diambil Negara, Ini Jenis dan Proses Penindakannya

  • Whatsapp

“Kalau tanah itu warisan dan masyarakat tahu siapa pemiliknya, apalagi sudah bersertifikat, itu tidak bisa dikategorikan telantar,” tegasnya.

Menurut Harison, kebijakan ini dirancang agar masyarakat tidak membiarkan tanah menganggur. Negara ingin memastikan tanah yang telah diberi hak dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan produktif.

Proses penetapan tanah telantar pun tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui tahapan yang jelas dan terbuka untuk diuji secara hukum.

“Jika merasa ada ketidaksesuaian dalam prosesnya, pemilik tanah tetap berhak menggugat ke pengadilan,” pungkasnya

Berita terkait